Jakarta | RumahGadang.News | JSCgroupmedia ~ Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahap I mulai dicairkan, jumlahnya mencapai Rp220 miliar.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengalokasikan anggaran BOS Pesantren tahun ini sebesar Rp340,5 miliar.
Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Untuk kebutuhan mendasar pesantren
“Program BOS Pesantren merupakan salah satu bukti kehadiran negara di pesantren,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono Abdul Ghafur.
Untuk itu, pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan.
Dana BOS wajib dibelanjakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.
“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesan Waryono.
Dana PIP Pesantren juga sudah disalurkan
Selain dana BOS, Kekmenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp 50 miliar.
“Dana PIP diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” kata Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur.
Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji.
Anis Masykhur juga menegaskan bahwa BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri.
Selain itu, juga untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan. | RumahGadang.News | KalderaNews | *** |
Comment