Jakarta | RumahGadang.News | JSCgroupmedia ~ PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah Pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 dan KM 33 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Tatanan Bandar Udara Nasional.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, sejalan dengan program transformasi di InJourney Airports terkait proses penataan Bandara di Indonesia. “Tentu akan lebih efektif dan efisien serta mendorong ekosistem aviasi, termasuk bandara untuk lebih membangun konektifitas udara demi mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (28/04/2024).
Sebelum diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesian Nomor Km 31 Tahun 2024 ada 31 Bandara yang berstatus Internasional di Indonesia., Menurut Faik banyak sekali Bandara yang berstatus Internasional akan tetapi tidak memiliki penerbangan internasional.
Di sisi lain, ada penerbangan internasional tapi hanya dua kali atau tiga kali seminggu sehingga tidak efisien. Sementara pengelola bandara juga banyak menyediakan fasilitas di terminal internasional sesuai standar dan regulasi akan tetapi tidak temanfaatkan.
“Jadi memang perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah. Melalui proses transformasi Bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura 2, yang nanti kami akan lakukan adalah menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola Angkasa Pura Indonesia ( Injourney Airport ),” ungkap Faik.
Faik juga menjelaskan, konsep regionalisasi akan memposisikan bandara yang ada sebagai HUB dan SPOKE. “Sehingga dengan adanya konsep regionalisasi, nantinya Bandara sudah tidak bersatus Internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang atau turis internasional, dengan pola HUB dan SPOKE ini kita akan membangun konektivitas yang baik dari B andara Hub keseluruh wilayah-wilayah indonesia,” tuturnya.
Pola HUB and SPOKE merupakan best practice di aviasi industry global dan sudah berlaku umum di banyak negara dan terbukti lebih efektif. Misalnya, di Negara Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat. Sedangkan akses penumpang internasional ke dan menuju USA melalui 18 bandara tersebut, didesain terhubung secara mudah kebandara bandara lain yang non internasional di Amerika Serikat.
Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.
Secara terperinci, Faik menjelaskan sebanyak 16 bandara yang dikelola yang saat ini telah ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.
Selanjutnya yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura. | RumahGadang.News | Investor | *** |
Comment