Sidang Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Kini Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba

1 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 45 Second

Jakarta | RumahGadang.News | JSCgroupmedia ~ Bharada E atau Richard Eliezer kini berstatus sebagai narapidana. Ia tercatat sebagai warga binaan Lapas Salemba.

Kejaksaan Negeri DKI Jakarta mengeksekusi Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2023. Pemindahan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

banner 336x280

“Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti dikutip dari Antaranews, Selasa 28 Februari 2023.

Menurutnya, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai “justice collaborator” (JC).

Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Setelah proses administrasi selesai, malam hari Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.

“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,” kata Rika.

Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf).

See also  Polres Minsel Gelar Pengamanan Porkab II di RTP Amurang

Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 15Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | RumahGadang.News | HarianTerbit | Yuli | *** |

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 336x280

Comment