Kasus Pengusiran Wartawan, Pemred JSCgroupmedia Alizar Tanjung ; “Jika Benar Bawa ke Ranah Hukum”

Kasus Pengusiran Wartawan

4 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 18 Second

Padang | Sumatera Barat | RumahGadang.News | JSCgroupmedia ~ Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan pihaknya sudah selesai meminta keterangan dari Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Marwansyah.

Pemanggilan ini buntut dari laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) beberapa waktu lalu. Kata Adel, Marwansyah datang ke kantor Ombudsman sekitaran pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

banner 336x280

“Pemanggilan ini tindak lanjutan laporan dari KWAK, tadi sudah dihadiri yang bersangkutan. Untuk hasil keterangan yang didapatkan belum bisa kami sampaikan,” katanya pada media, Jumat (16/6/2023) kemarin.

Adel menambahkan, Ombudsman menanyakan pada Marwansyah terkait beberapa laporan KWAK tentang perbuatan yang tidak patut tentang pelayanan pada wartawan saat melakukan liputan pelantikan Wawako Padang. Lebih lanjut, ia menyebut Ombudsman masih akan melanjutkan pemeriksaan laporan ini.

“Karena ada beberapa pihak, pegawai dari Biro Adpim dan beberapa lainnya yang bertugas meminta wartawan keluar dari ruangan. Maka kami perlu tanya hal itu pada yang bersangkutan,” jelasnya.

“Karena dari Marwansyah, tidak ada melarang wartawan melakukan peliputan,” sambungnya.

Selain itu, menurut Adel, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam pengusiran wartawan dalam peliputan itu. Menurutnya, nama-nama yang melakukan pengusiran itu sudah diberitahukan oleh Plt Biro Adpim Sumbar.

“Nama-namanya sudah kami kantongi, Pak Marwansyah sudah memberikan namanya juga. Orangnya cukup populer dalam videonya itu,” ungkapnya.

Adel menyebut, pemanggilan terhadap beberapa nama yang sudah diperoleh oleh pihaknya akan dilakukan Minggu besok. Dari pemanggilan ini, menurutnya akan membuktikan apakah adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Biro Adpim dalam kejadian itu.

“Nanti dari pemeriksaan ini, apakah terbukti pengusiran yang dilakukan, karena prosesnya masi berjalan. Kalau nanti terbukti adanya penyimpangan, maka kita berharap nanti ada perbaikan dari pihak Biro Adpim terhadap pelayananya kedepan,” katanya.

See also  Terduga Pelaku Bakar Rumah, Polisi ; "Dalami Motifnya & Keluarga Pelaku Diamankan"

Kata Adel, kalau memang terbukti, nantinya Ombudsman akan mendorong komitmen perbaikan yang bisa dilakukan oleh Biro Adpim.

“Karena sesuai harapan dari KWAK, itu ada seperangkat SOP tentang prosedur layanan pemberian informasi atau pelayanan terhadap wartawan yang memperhatikan aspek-aspek kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik,” tutupnya.

Nada keras dari kasus pengusiran wartawan ini datang dari Negeri Laskar Pelangi Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Pemimpin Redaksi JSCgroupmedia yang membawahi sekitar 30an Media Online seluruh Indonesia, Alizar Tanjung Mengatakan tak patut jika itu terjadi dimana dijaman sekarang masih saja terjadi pengusiran wartawan,”ujarnya.

Menurut Alizar Tanjung yang juga mantan wartawan Babelpos yang tergabung dalam Jawaposgroup ini mengutarakan jika benar itu terjadi maka bisa jadi disebut pelecehan profesi karena tugas-tugas kewartawanan dilindungi oleh undang-undang serta bisa dibawa ke ranah hukum, lagian apa sih yang mau ditutupi lagi dijaman serba digital dan terbuka saat ini,”tanyanya kepada awak media.

Mahkamah Konstitusi atau MK saja sudah ketok palu agar sistem pemilu terbuka, masak iya kita mau tertutup lagi seloroh Alizar Tanjung kepada awak media, beberapa waktu lalu. | RumahGadang.News | Langgam | dal/yki | *** |

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
25 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
25 %
banner 336x280

Comment