Anak Sekolah Dilarang Ikut Pemilu

Bawaslu Belitung Timur

3 0
banner 468x60
Read Time:3 Minute, 6 Second

Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | RumahGadang.News | JSCgroupmedia ~ Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada yang mana disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN, terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

banner 336x280

“Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” terang Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara melalui rilis yang diterima Diskominfo Beltim, Selasa (19/9/2023) kemarin.

Karena, perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun 2017 ini bersyarat dan tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai hak pilih.”Kami menegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih atau anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye,” tegas Danny.

Sanksinya, pada pasal 493 UU 7 thn 2017, Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain bertentangan dengan aturan kepemiluan pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.”Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat pendidikan, jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap sebagai politisasi yang melanggar.

Hanya saja, kami berharap para pihak yang berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri, perlu mematuhi rambu-rambunya, jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti malah akan berurusan dengan Bawaslu,” kata Danny.

See also  Penerimaan Anggota Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ; "Masuk Polisi Gratis, Polri No Calo No KKN"

ASN Harus Jaga Netralitas Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal netralitas ASN, melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

Bahkan, hal itu telah didukung dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 30 Januari 2023 yang lalu.“Artinya Bawaslu bekerjasama dengan KASN untuk bersama-sama mengawasi netralitas pegawai ASN. Tentu kami tidak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN ini,” ungkap Danny.

Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun.

Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, disebutkan larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” beber Danny.

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Selanjutnya, tambah Dany sebagaimana pasal 4 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, DPR dan DPRD.

See also  Buka Fox Hunting Mobile, Ketua RAPI Sulsel ; "Menebar Kebaikan Wajib Jadi Identitas RAPI"

“Bawaslu menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada kontestasi Pemilu perlu mematuhi rambu-rambu yang ada ketika melakukan aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan pelanggaran,” ujar mantan wartawan ini. | RumahGadang.News | Diskominfo | @2! | *** |

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 336x280

Comment